A. Rekruitmen Tenaga

  1. Rekruitmen tenaga surveior di setiap provinsi
  2. Pelatihan tenaga surveior untuk memenuhi kebutuhan surveyor di masing- masing provinsi
  3. Pelatihan tim pembina, pembimbing, pengawasan dan pelatihan mutu akreditasi setiap kabupaten dan provinsi

B. Pra Penilaian Akreditasi

  1. Sebelum penilaian akreditasi oleh surveior akan dilakukan pembinaan dan pelatihan
  2. Pelatihan dan pembinaan dilakukan dengan waktu 1 s/d 3 bulan tergantung situasi dilapangan
  3. Antara tim pelatihan, pembinaan dan pengawasan berbeda dengan surveior untuk penilaian akreditasi
  4. Tim surveior akan melakukan penilaian akreditasi setelah dilakukan pelatihan, pembinaan dan mendapat masukan bahwa Faskes tersebut sudah layak untuk dilakukan penilaian akreditasi.
  5. Setelah akreditasi dilakukan dan mendapatkan hasil atau penilaian serta sertifikat akreditasi, maka tim pengawasan akan selalu bekerja selama massa akreditasi berakhir.
  6. Tim pengawasan bekerja dalam rangka mengawasi dan evaluasi dalam pelaksanaan hasil akreditasi.
  7. Pemnageasan dan evaluasi dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sekali atau bisa lebih awal jika diperlukan.

C. Waktu Akreditasi

Pelaksanaan akreditasi oleh surveior dilakukan maksimal 2 hari

D. Hasil Surveior atau Hasil Penilaian Akreditasi

  1. Hasil penilaian surveior maksimal akan diterbitkan 2 (dua) minggu setelah dilakukan penilaian oleh surveior.
  2. Pemberian hasil penilaian dari surveior kepada Faskes setelah dilakukan pembahasan melalui rapat khusus untuk pemberian hasil survei dari surveior